MAN PANGGUL TRENGGALEK

ASSALAMU 'ALAIKUM Wr.Wb

SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI MAN PANGGUL TRENGGALEK.SEMOGA BLOG INI BERMANFAAT.

WASSALAMU 'ALAIKUM Wr.Wb.

Senin, September 19, 2011

CONTOH KARYA TULIS

Karya Tulis Di BALI
BAB I
PENDAHULUAN

1. Alasan Pemilihan Judul

Alasan penulisan Karya Tulis Ini adalah untuk memenuhi salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Kenaikan Kelas SMP Negeri 3 Sukoharjo. Setelah penulis mengumpulkan data dan bahan tentang objek wisata di Pulau Bali, maka penulis memilih judul “PESONA PULAU BALI”. Hal-hal yang mendorong penulis untuk memilih judul ini adalah :

1. Penulis ingin mengajak pada para pembaca untuk mengenal lebih dekat tentang keindahan objek wisata di Pulau Dewata
2. Penulis ingin mengetahui daya tarik objek wisata di Pulau Bali sehingga banyak turis domestic dan turis mancanegara berkunjung di tempat tersebut.
3. Penulis ingin mewujudkan kindahan objek wisata di Pulau Bali dalam bentuk karya tulis.


2. Tujuan Penulisan Karya Tulis

Di dalam penulisan karya tulis ini penulis mempunyai beberapa tujuan. Adapun hal-hal yang menjadi tujuan penulisan dari karya tulis ini adalah sebagai berikut :

1. Untuk memenuhi dan melengkapi salah satu syarat dan tugas guna menempuh Ujian Kenaikan Kelas SMP Negeri 3 Sukoharjo.
2. Untuk meningkatkan kemampuan penulis dalam bidang tulis menulis
3. Untuk mengetahui lebih dekat tentang keindahan Objek Wisata di Pulau Bali yang belum penulis ketahui serta memperoleh pengetahuan.



3. Pembatasan Masalah

Agar pembatasan masalah ini telah terarah, maka penulis merasa perlu mempatasi masalah yang penulis bahas. Adapun masalah yang akan penulis bahas yaitu seputar Objek Wisata di Pulau Bali dan sekitarnya saja. Hal ini tidak melenceng dari judul karya tulis.

4. Metode Penulisan

Dalam pengumpulan data dan bahan, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data antara lain :

1. Metode Observasi yaitu penulis mengadakan pengamatan secara langsung pada objek
2. Metode Wawancara yaitu penulis mengajukan beberapa pertanyaan yang berhubungan dengan penulisan karya tulis.
3. Metode Study Kepustakaan ( Litur Bitur ) yaitu penulis membaca bukti-bukti di perpustakaan yang berhubungan dengan kepariwisataan di Bali.


5. Sistematika

Dalam karya tulis ini penulis akan menyebutkan terlebih dahulu garis besar sistematika karya tulis, agar pembaca mengetahui isi karya tulis ini secara jelas. Adapun sistematikanya adalah sebagai berikut :

BAB 1 PENDAHULUAN, meliputi :
A. Alasan Pemiliahn Judul
B. Tujuan Penulisan Kaerya Tulis
C. Pembatasan Masalah
D. Sistematika


BAB II KEADAAN UMUM PULAU BALI, meliputi :
A. Keadaan Wilayah Pulau Bali
B. Sistem Religi dan Kepercayaan
C. Macam-macam Pura
D. Keadaan Penduduk Bali
E. Potensi Pariwisata Bali

BAB III PESONA BALI, meliputi :
A. Pantai Sanur
B. Tari Barong
C. Puri Galuh
D. Pasar Seni Sukowati
E. Pantai Kuta dan Joger
F. GWK
G. Tanjung Benoa
H. Cah Ayu
I. Bedugul
J. Ulu Watu

BAB IV PENUTUP, meliputi :
A. Kesimpulan
B. Saran-saran







BAB II
KEADAAN UMUM PULAU BALI

A. Keadaan Wilayah Pulau Bali
Bali adalah salah satu Pualu di Indonesia yang terkenal akan keindahan panorama alamnya. Pulau Bali dijuluki dengans ebutan “PULAU DEWATA” karena konon pada jaman dahulu Pulau Bali adalah tempat tinggal para dewa. Secara otomatis, Pulau Bali terletak antara 7o LS – 8o LS dan 114o BT – 155o BT, Pulau Bali berbatasan dengan :
· Sebelah Utara : Laut Bali
· Sebeleh Selatan : Samudra Hindia
· Sebelah Timur : Selat Lombok
· Sebelah Barat : Selat Bali
Di setiap rumah penduduk Bali yang beragama Hindu, terdapat sanggah (pure kecil yang digunakan untuk sembahyang). Mereka melakukan sembahyang tiga kali sehari dengan cara memberi sesaji pada waktu akan tidur agar mereka diberi keselamatan oleh dewa. Karena kindahan alam, kebudayaan dan keistimewaan hidup penduduknya, maka Bali menjadi daerah wisata yang terkenal di dunia.
Mayoritas penduduk Bali menganut agama Hindu, yang merupakan salah satu dari lima agama yang ada dan diakui di Indonesia. Di Bali system pangairannya di sebut Subak. Sedangkan system pertanian yang digunakan adalah system Terasering. Sejak dahulu Bali mengenal istilah keluarga berencana yaitu dengan membetasi jumlah anak.




Tingkatan-tingkatan anak di Bali adalah sebagai berikut :
· Anak pertama diberi gelar Ngurah Gae atau Wayan
· Anak kedua diberi gelar Made
· Anak ketiga diberi gelar Nyoman
· Anak keeempat diberi gelar Ketut

2. Sistem Religi dan Kepercayaan


Umat Hindu memiliki 5 upacara adapt yang di sebut Panca Yatnya yanga rtinya 5 pengorbanan, yaitu :
· Dewa Yatnya, yaitu pengorbanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
· Putra Yatnya, yaitu pengorbanan terhadap roh atau leluhur yang telah meninggal
· Resi Yatnya, yaitu pengorbanan terhadap para pendeta
· Manusia yatnya, yaitu pengorbanan yang dilakukan manusia agar hidupnya aman dan sejahtera
· Brita Yatnya, yaitu upacara yang dilakukan untuk makhluk hidup dunia.
Upacara adat di bali biasanya bersifat ritual. Disamping upacara yang di sebut di atas, ada juga upacara lain yang wajib yaitu :

1. Mapendes, yaitu upacara potong gigi yang di lakukan setiap remaja di Balai Adat
2. Meraja Swala, yaitu upacara yang dilakukan oleh para gadis yang sedangt mendapat menstruasi.
3. Ngaben, yaitu upacara pembakaran jenazah. Tujuan dari upacara tesebut yaitu untuk memulangkan kembali roh sarta jasad manusia keasalnya. Roh kembali kepada Tuhan, sedangkan jasad kembali kepada lima unsur alam yaitu tanah, air, angina, api dan angkasa.
2. Hari-hari Besar Agama Hindu
1. Hari Raya Nyepi

Hari raya ini dirayakan untuk menyambut Tahun Baru Saka. Pada hari ini masyarakat tidak melakukan aktivitas mulai dari memasak, bekerja, keluar rumah bahkan menyalakan lampu. Suasana pada Hari raya Nyepi itu benar-benar sepi dan hening, sebab masyarakat Bali berdo’a dan beribadah setiap hari. Tetapi bagi yang memiliki anak kecil, boleh menyalakan lampu tapi harus minta ijin dulu kepada ketua atau harus diketahui oleh para tetangga.

2. Hari Raya Galungan

Hari raya ini diperingati untuk merayakan kemenangan Dharma melawan Adharma atau kebaikan melawan keburukan dalam kehidupan di dunia. Hari raya ini dilakukan untuk memuja terhadap alam semesta ciptaan Tuhan.


3. Hari Raya Kuningan

Hari raya ini di peringati utnuk pemujaan terhadap alam semesta ciptaan Tuhan.

4. Macam-macam Pura

Pura dapat di bedakan menjadi 2 macam yaitu :

1. Klasifikasi Pura menurut pemakaiannya :

a. Pura keluarga digunakan untuk 1 keluarga
b. Pura Besakih digunakan untuk semua penduduk yang berdomisili di Pulau Bali.



2. Klasifikasi pura menurut Fungsi :

a. Pura Segara sebagai tempat untuk menyembah Dewa Wisnu
b. Pura Desa sebagai tempat untuk menyembah Dewa Brahma
c. Pura Pualm sebagai tempat untuk menyembah Dewa Syiwa

5. Keadaan Penduduk Bali

Masyarakat hukum dari Bali yang terkenal adalah Banjar, yang dipimpin oleh Klian Banjar. Klian Banjar bertugas menyelesaikan persoalan-persoalan adat dan berwenang mengurusi masalah pertanian dan irigasi. Sistem pengairan di Pulau Bali disebut Subak yang dipimpin oleh Klian Subak.
Disamping Banjar dan Subak, juga dikenal organisasi yang disebut Seka. Seka dalah perkumpulan yang bergerak di bidang tertentu, misalnya Seka Taruna (perkumpulan pemuda), Seka Dara (perkumpulan gadis) dan maish banyak lagi. Tiap Banjar memiliki pura sendiri yang disebut Pura Desa, yakni tempat untuk memuja Dewa.

6. Potensi Pariwisata di Bali

Pulau Bali sangat menarik perhatian para wisatawan baik domestic maupun mancanegara. Hal itu tidak lain karena Pulau Bali memiliki keindahan yang masih alami. Selian itu karena tingginya nilai0nilai budaya di Pulau Bali yang terlihat dengan jelas dalam bidang seni ukir, seni tari dan masih banyak lagi.
Jadi jelas bahwa Pulau Bali memiliki potensi pariwisata yang tinggi shingga tidak mengherankan kalau Pulau bali sangat terkenal di berbagai belahan dunia. Bali yangs ejak dahulu dikenal sebagai daerah wisata merupakan kenyataan yang telah diterima dihati setiap orang yang pernah dating di Pulau tersebut. Pad aumumnya hail inilah yang menarik para wisatawan untuk dating ke Pulau Bali.
BAB III
PESONA PULAU BALI

1. Pantai Sanur

Hotel Bali Beach lokasinya di Pantai Sanur Kotamadya Denpasar kurang lebih 5 km dari kota Denpasar menuju Pantai Sanur. Ada keanehan di Pantai Sanur yang pasirnya hitam dan putih. Di Pantai Sanur juga terkenal sebagai tempat melabuh mayat dan juga terkenal sebagai tempat matahari terbit. Pantai Sanur terletak di Kabupaten Bandung 6 Km dari Dempasar ke arah Timur. Sanur dikenal dengan Sunrisenya karena kita dapat melihat terbiynya sinar matahari. Pada tahun 1960-an hotel yang ada di Sanur terjadi kejadian yang sangat ngejutkan masyarakat Pulau Bali. Pada tanggal 30 Januari 1933 Hotel bali Beach terbakar dengan hebatnya. 500 kamar hangus namun ada keanehan yang terjadi pada nomer 327. di kamar tersebut tidak terbakar sedikitpun tapi masih utuh. Karena di kamar tersebut dihuni oleh roh halus. Orang yang tidur atau menempati kamar nomer 327 tidak ada yang betah karena terjadi keanehan-keanehan yang menakutkan misalnya air tidak lancer, suara-suara yang masih terdengar di kamar.

2. Tari Barong

Sejak tahun 1960-an Tari Barong mulai dipertunjukkan kepada wisatawan khususnya di Batubulan, Tegal Tama dan Singa Padu. Ketiga daerah tersebut berada di Kabupate Giayan. Sejak itu pagelaran tari Barong tidak hanya menjadi monopoli daerah Giayan saja tetapi juga menyebar ke berbagai daerah lainnya. Yang menarik dalam pagelaran Tari Barong ini adalah kesakralannya. Tari Barong menggambarkan pertarungan antara kebajikan melawan kebathilan. Barong adalah seekor binatang purbakala yang melukiskan kebajikan dan Rangda adalah binatang yang maha dahsyat dan menggambarkan kebathilan. Dalam kisah ini di ceritakan sang Rangda berubah menjadi setan dan memasukkan roh jahad kepada pengukut Dewi Kunthi sehingga menyebabkan mereka menjadi marah. Keduanya menemui patih dan bersama-sama menghadap Dewi Kunthi. Sebenarnay sebagai seorang ibu, dewi Kunthi tidak sampai hati. Tetapi setan telah merasuki raga Dewi Kunthi sehingag dia marah dan mengorbankan anaknya. Kemudian turunlah Dewa Syiwa dan memberikan keabadian hidup kepada Sadewa serta kejadian itu tidak diketahui oleh Rangda. Rangda mohon mapun dan dia diselamatkan agar masuk surga oleh Sadewa. Akan tetapi ketika salah satu pengikut Rangda yang bernama Kanglika mohon untuk diselamatkan, ditolak oleh Sadewa. Maka terjadilah perkelahian. Dalam perkelahian itu Kalika berubah menjadi Tagda yang dahsyat dan pertempuran it uterus berlanjut tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Sehingga sampai sekarang kebajiakan dan kebathilan tetap merebutkan hati. Sebelumnya tari Barong ini adalah sangat menarik apabila dilihat dari nilai seni dan makna tariannya. Tema dari Tari Barong ini diambil dari cerita pewayangan.

3. Puri Galuh

Puri Galuh terletak kurang lebih 6 Km dari kota Denpasar. Puri Galuh adalah toko kesenian batik yang disitu menyediakan jenis pakaian atau kerajinan Bali diantaranya :

* Batik
* Kaos
* Kemeja
* Pakaian

Wisatawan yang masih sekolah diberi harga discount 20-50 % dengan dibatasi waktu selama 40-45 menit untuk memilih barang yang akan dibeli sebagai cindera mata.

4. Pasar Seni Sukowati

Pasar Seni Sukowati terletak di kota Sukowati. Pasar Sukowati ini seperti layaknya pasar lainnya, yang menjual berbagai macam barang untuk keperluan wisata-wisata dalam negeri maupun luar negri sebagai cindera mata daerah Bali. Orang-orang yneg berkunjung di Bali tentunya mereka singgah di pasar tersebut. Barang-barang yang dijual merupakan hasil seni orang Bali tetapi sebagian besar barang-barang tersebut bisa digunakan sebagai souvenir atau kenang-kenangan untuk teman maupun kerabat.

5. Pantai Kuta

Pantai Kuta terletak di Kecamatan Kuta., Kabupaten Bandung. Dari Kotamadya Denpasar, 4 Km dari Bandara Ngurah Rai. Pantai ini terkenal dengan pantai putihnya dan panoramanya yang sangat indah terutama pada saat matahari tenggelam sehingga banyak wisatawan domestic maupun mancanegara datang untuk menyaksikan panorama tersebut.

6. Tanjung Benoa

Di Tanjung Benoa perjalanannya cukup jauh dari Denpasar jalan menuju Tanjung Benoa begitu rumit dan rawan karena jalannya berkelok-kelok. Keadaan di Tanjung benoa ini sangat panas dan sepi untuk di kunjungi oleh orang-orang asing, jadi semuanya di sana hanya untuk istirahat sementara. Di sana juga ada semacam gantole yang sekali putar kurang lebih 75.000.

7. Cah Ayu

Cah Ayu merupakan tempat yang berisi oleh-oleh khas Bali. Makanan khasnya adalah kacang-kacangan, jajan, brem dan lain-lain. Di sana menjual berbagai jenis oleh-oleh khas Bali, tetapi yang paling banyak di jual dari Cah Ayu adalah makanan-makanan. Pemilik usahanya adalah Bapak Robani yang berasala dari Jawa.

8. Garuda Wisnu Kencana (GWK)

Garuda Wisnu Kencana adalah salah satu objek yang ada di Bali. Garuda Wisnu Kencana terletak di Bukit Kecada. Objek wisata ini menjadi tempat penampilan budaya yang ada di Indonesia dan konseptornya dalah Bapak Nyoman Warte. Objek wisata Garuda Wisnu Kencana sangat bagus, indah udaranya sejuk dan sangat menarik untuk kita kunjungi saat berada di Bali. Garuda Wisnu Kencana mempunyai sebuah arti yaitu Garada berarti Wahana dan Wisnu Kencana berarti Garuda dengan mahkotanya. Garuda Wisnu Kencana merupakan sumber mata air yang ditemukan di dataran tinggi artinya untuk disucikan atau untuk upacara sacral.
Disampig Garuda Wisnu Kencana akan dibangun Hotel Internasional. Waktu penulis kesana baru dibangun pondasinya. Selain itu juga akan dibangung lbangunan Golf Internasional dan artis Bali akan menampilkan Budaya Cok and vergent. Pada objek Garuda Wisnu Kencana ini terdapat dua patung yang sangat besar dan bagus sekali yaitu :
1. Patung Dewa Wisnu, patung ini berwarna agak kebiru-biruan dan terbuat dari perunggu dan emas yang dicampur dan kemudian dibuat lempengan-lempengan. Ketika penulis pergi kesana pembuatan patung itu belum selelsai karena bauru 15%. Rencananya patung itu akan dibuat menjadi patung terbesar di dunia.
2. Patung Garuda, patung ini berwarna hitam dan juga terbuat dari perunggu dan emas yang dicampur. Patung ini terletak diatas padang rumput yang luas.


9. Bedugul

Danau Bedugul adalah danau yangs sangat indah dengan keberadaan pura di tengah-tengah danau. Danau ini berada di tengah pegunungan dengan ketinggian 1.404 m diatas permukaan laut. Untuk menuju Danau Bedugul dipelukan waktu satu setengah jam dari pasar Sukowati dengan jarak 50 km dari Denpasar. Perjalanan menuju danau itu pun dijamin tidak akan membosankan. Karena di sepanjang perjalanan kita dapat melihat pemandangan yang indah. Dari daerah danaupun kita juga dapat melihat sebagian daerah Bali Selatan. Setelah menaiki jalan yang berlekok-kelok, maka setelah samapai di Danau Bedugul kita dapat mengirup segarnya udara pegunungan.
Bedugul berasal dari kata “Bedug” dan “Pukul”. Maka bias juga dikatakan bahwa Danau tersebut merupkan perpaduan atau toleransi antar umat agama Islam yang dilambangkan dengan Bedug dan Hindu yang dilambangkan dengan pukulan pada batok kepala. Maka di Danau ini pun terdapat sebuah masjid sebagai fasilitas dan pura yang menarik dari para wisatawan. Ada pula yang berpendapat nama itu berasal dari nama Pura Subuk yang disebut Digul alias Bedugul. Dapat pula diartikan bahwa Bedugul berarti tanah yang menjorok keatas. Mungkin karena keberadaannya di daerah pegungungan.









BAB IV
PENUTUP

1. Kesimpulan

Setelah melakukan penulisan ini penulis dapat menarik kesimpulan. Ternyata objek-objek wisata di Pulau Bali selalu padat dikunjungi oleh pengunjung baik dari domestic maupun pengunjung dari mancanegara.
Dari penyusunan karya tulis ini penulis bias menarik kesimpulan :
1. Mayoritas penduduk Bali memeluk agama Hindu. Hal ini terkain dengan banyaknya pura yang dibangun di setiap banjar atau desa maupun di setiap rumah.
2. Denagn kemajuan zaman yang makin modern. Ojek wisata Tanah Lot masih banyak menyimpan misteri yang sifatnya misitis dan sampai sekarang masih dipercaya. Dan ini merupakan salah satu daya tarik Tanah Lot disamping keindahan panoramanya.
3. Dengan kebudayaan sendiri yang asli dan panorama alam yang alami, maka Pulau Bali berhasil menjadi objek wisata yang terkenal di seluruh dunia.

2. Saran

Dari hasil penyususnan karya tulis ini maka penulis bias memberikan saran-saran sebagai berikut:

1. Kebudayaan merupakan warisan nenek moyang dan warisan kita bersama maka dari itu harus kita jaga dan lestarikan bersama.
2. Mengembangkan dan meningkatkan usaha pemerintah dalam melestarikan serta menjaga kebudayaan Indonesia.
3. Segala fasilitas, sarana dan prasarana serta pelayanan terhadap pengunjung di Tanah Lot agar lebih bias ditingkatkan.

DAFTAR PUSTAKA

Djeren, Dkk. 1980. Geografi Indonesia I dan II, kinta Jakarta, Jakarta
Koentjoroningrat. 1976. Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta. Jembatan.
Jakarta.
Kuswanto, Dkk. 1973. Geografi Kependudukan. Solo: Tri Ratna.

HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL

A. Pengertian Hubungan Internasional

Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia ) adalah hubungan antar bangsa dalam segenap aspeknya yang
dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. untuk memajukan kesejahteraan social
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

B. Wujud dari Hubungan Internasional :

a. Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
b. Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
c. Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).

C. Sifat Hubungan Internasional :

a. Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan

D. Pola Hubungan Internasional :

a. Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b. Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju. Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c. Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia. Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :
1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
Aktif berarti :
1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
2. Bangsa indonesia aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
Ayat 1 Presiden mengangkat duta dan konsul
Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3 Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

E. Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional :

Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain. Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2. Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.

F.Sarana Hubungan Internasional :

a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
- perunding (negotiation)
- Melaporkan (reporting)
- Perwakilan (refresentation)
- Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
b. Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.
c. Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa perang. Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d. Kekuatan militer dan perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya. Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.


G.Asas-asas dalam Hubungan Internasional :

1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.

3. Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum. Hukum tidak terbatas oleh wilayah suatu Negara.

H. Perwakilan Negara di Luar Negeri :

A. Perwakilan Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.
Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
1. Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan rutin antar negara tersebut.
2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).

B.Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :
1. Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu.
2. Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar. Segala persoalan. Segala persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.
3. Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
4. Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima. Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri negara penerima.
5. Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
C. Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961 :
1.Wakil negara pengirim di negara penerima
2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum
internasional.
3. Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
4. Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang
syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada negara
pengirim.
5. Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan
kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.
D. Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :
1. Sudah habis masa jabatan
2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
3. Karena tidak disenangi (di persona non grata )
4. Negara penerima perang dengan negara pengirim.
E. Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
a. Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim. Orang yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan. Gedung perwakilan negara asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut. Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat. Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan pada polisi setempat.
b. Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka pengadilan. Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.

F. Perwakilan Konsuler : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat
tetap ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
1. Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :
a. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu
kota negara tempat ia bertugas.
b. Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan yang membawahi satu
daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal.
c. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam
satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal
atau Konsul.
d gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk
engurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah kekonsulan,
iasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
G. Fungsi Perwakilan Knsuler menurut Konvensi Wina :
1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan
hukum sesuai dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas yang
di izinkan).
2. Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek ke dua
negara.
3. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga
negara pengirim.
4. Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif
yang tidak bertentangan dengan peraturang negara penerima.

H. Berakhirnya misi perwakilan konsuler :
1. Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2. Penarikan dari negara pengirim
3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler

I. Perbedaan perwakilan diplomatiok dengan perwakilan konsuler:

A. Korps Diplomatik :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan
pejabat tingkat pusat.
2. Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
3. Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
B. Korps Konsuler :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan
pejabat tingkat daerah (setempat).
2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
3. Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
4. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan
peradilan).

J. PERJANJIAN INTERNASIONAL

1. Pengertian perjanjian internasional
a. Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
b. Definisi lain Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.

2. Macam Perjanjian Internasional :
Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
a. Jumlah pesertanya
b. Srtrukturnya
c. Objeknya
d. Cara berlakunya
e. Intrumen pembentuk perjanjiannya

ad.a. Jumlah pesertanya, yaitu perjanjian bilateral dan multilateral. Bilateral adalah perjanjian antar dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah pihak. Perjanjian multilateral adalah diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut.
Contoh perjanjian bilateral : Indonesia – Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia – Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman) dll. Contoh multilateral adalah Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang), Konvensi Wina (diplomatic), Konvensi Hukum Laut Internasional (laut teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll

ad.b. Dari segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat Law Making Treaties adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut. Sedangakan ada perjanjian yang bersifat treaty contract adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll

ad. c. Dari segi objeknya, perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll

ad. d. Dari segi cara berlakunya, yaitu perjanjian bersifat self-executing (berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.

ad. e. Dari segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitu tertulis dan lisan. Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, seperti Treaty, Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol, Declaration, Arrangement. Sedangkan perjanjian internasional lisan adalah setiap perjanjian internasional yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti :
1. Perjanjian internasional lisan ( international oral agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara lisan, seperti the London Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
2. Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration), adalah pernyataan suatu negara yang disampaikan oleh wakil negara itu dan ditujukan kepada negara lain.
3. Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit agreement), perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan perjanjian itu hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional lainnya.

3. Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional :
Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :
a. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
b. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
Menurut Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain. Dalam Undang-undang RI No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:
a. Perundingan (Negotiation), perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers)
b. Penandatanganan (Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
c. Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi. Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sbb:
1. Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2. Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
3. Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).

JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL

Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Contohnya : Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian dwikewarganegaraan. Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andaman sebelah utara selat Malaka 1071. Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974. Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.

Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala arti tidak hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang. Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).

ISTILAH-ISTILAH DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL :

1. Traktat (treaty) perjanjian paling formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik dan ekonomi.
2. Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.
3. Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan sebuah perjanjian).
4. Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau administratif. Tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.
5. Perikatan ( Arrangement) adalah istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara. Tidak diratifikasi.
6. Proses Verbal catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan. Tidak diratifikasi.
7. Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak, lapangan kerja. Contoh Piagam Kebebasan Transit.
8. Deklarasi (declaration) yaiut perjanjianinternasinal yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
9. Modus Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
10. Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan. Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
11. Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.
12. Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.
14. Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15. Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).

ORGANISASI INTERNASIONAL

A. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations

Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis. Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon dari Korea Selatan.

a. Tujuan PBB:
1. Menjaga perdamaian dunia
2. Mengembangkan persahabatan antar bangsa
3. Memvantu masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
4. Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.

b. Prinsip-Prinsip PBB:
1. Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.
2. Negara anggota mematuhi piagam PBB
3. Negara-negara menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
4. Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
5. Negara anggota membantu PBB

c. Badan /Alat Perlengkapan PBB:
1. Majelis Umum (General Asembly) :
Angotanya semua Negara anggota PBB. Fungsinya sebgai forum untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia. Bersidang setiap tahun. Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.

2. Dewan Keamanan PBB (Security Council) :
Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun. Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.

3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :
Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini adalah bertanggug jawab atas kegiatan social PBB. Bersidang setiap tahun selama satu bulan. Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia. Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF (United Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug Negara di dunia.

4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) :
Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah peerwalian). Wilayah perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya. Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan Palestina. Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
1. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional
2. Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
3. Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa,
4. Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.

5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) :
Adalah badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag Belanda.
Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
1. Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.
2. Negara lain yang bukan statute Mahkamah Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.
3. Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut dan badan PBB lainnya.

6. Sekretariat (Secretariat) :
Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.

Badan Khusus PBB (Specialized Agencies) :

1. ILO (International Labour Organizatiaon) yaitu Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal 11 April 1919 bermarkas di Jenewa, Swiss. Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan memajukan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat kehidupannya.
2. FAO ( Food and agriculture Organization) yaitu organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
3. UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) , yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris, Prancis. Badan ini bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan keamanan dengan memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.
4. WHO (World Health Organization) yaitu organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia.
5. IBRD ( International Bank of Reconstruction and development) yaitu bang pembangunan dan perkembangan internasional yang didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman modal untuk tujuan produktif.
6. IMF (International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika Serikat. Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan perluasan perdagangan internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang sedangberjalan.
7. ICAO (International Civil Aviation Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
8. UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia.
9. ITU (International Telecommunication union yaitu persatuan telekomunikasi internasional.
10. ITO (International Trade Organization) yaitu organisasi perdagangan internasional dan peraetujuan mengenai bea dan cukai dan perdagangan.
11. WTO (Word Trade Organization) Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)
B. ASEAN (Association of South East Asian Nations) Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara:

ASEAN di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 yang ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura) dan Narciso R. Ramos (Filipina). Sekarang jumlah anggotanya 10 negara yaitu ditambah dengan Brunai Darussalam, Vietnam, laos, Mnyanmar, dan Kamboja.
Disamping itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun 1994, yaitu forum dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik. Terdiri 23 negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau dan 12 negara patner yaitu Kanada, Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru Korea Selatan, Korea Utara, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat, Mngolia dan Uni Eropa.

A. Tujuan ASEAN :
1. Memepercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara.
2. Meningkatkan perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
3. Meningkatkan kerjasama dalam masalah yang menyangkut kepentingan beresama bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan administrasi.
4. Salng memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian.
5. Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
6. Membina kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.

B. Struktur ASEAN :
Menurut KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :

1. ASEAN Summit, yaitu pertemuan para kepala pemerintahan se ASEAN. Konferensi Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN. Didahului dengan pertemuan para menteri ekonomi dan menteri luar negeri ASEAN.
2. ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding para menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN.
3. ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah siding para menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah dirumuskan. Sidang ini 2 kali setahun.
4. ASEAN Finance Meeting (AFMM) adalah siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang keuangan.
5. Other ASEAN Ministerial Meeting (OAMM) yaitu siding para menteri non ekonomi merumuskan kebojakan selain ekonomi seperti pendidikan, keshatan penerangan, sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan, perburuhan.
6. ASEAN Standing Committee (ASC) komisi tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri dari Negara yang mendapat giliran manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan para menteri luar negeri ASEAN.
7. ASEAN Secretariat yaitu sekretaris ASEAN yang berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan dan mengkoordinasikan dan melaksanakan jkegiatan-kegiatan ASEAN.

Mamfaat Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi Indonesia :

A. Mamfaat keraja sama Internasional:
1. Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.
2. Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.
3. PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda IIyang berisi : - Hentikan saling menyerang
- Membebaskan segala tawanan
- Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville
- Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.
4. Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
5. Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.

B. Mamfaat Perjanjian Internasional :
1. Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.
2. Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional tahun 1982, yaitu :
a. Batas wilayah 12 mil laut territorial Negara pantai dan Negara kepulauan.
b. batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
c., pengakuan hak Negara tak berpantai utk ikut memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.

C. Secara regional perjanjian batas laut dengan Negara tetangga sbb:
a. Indonesia – Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau natuna.
b. Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.
c. Indonesia – Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini
d. Indonesia- Singapura :garis batas laut territorial.
e. Indonesia – India : Lands kontinen laut Andaman.

Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :
1. daratan/Kepulauan : 2.027.087 km
2. Laut territorial : 3.166.163 km
3. Landas Kontinen : 800.000 km
4. ZEE : 2.500.000 km

PELAKSANAAN BUDAYA DEMOKRASI

Standar Kmpetensi :
2. Menganalisis budaya demokrasi menuju masyarakat madani

Kompetensi Dasar :
2.1. Mendeskripsikan pengertian dan prinsip-prinsip budaya demokrasi
2.2. Mengidentifikasi ciri-ciri masyarakat madani
2.3. Menganalisis pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak orde lama, orde baru, dan reformasi
2.4. Menampilkan perilaku budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari

Pendahuluan

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata demos artinya rakyat dan cratos/kratein artinya pemerintahan/berkuasa. Pemerintahan demokrasi yang kokoh adalah pemerintahan yang sesuai dengan pandangan hidup, kepribadian, dan falsafah bangsanya. Pada masa Yunani Kunosudah berkembang demokrasi langsung, artinya seluruh rakyat terlibat secara langsung dalam masalah kenegaraan. Hal ini terjadi karena wilayah negara sempit dan penduduknya sedikit. Pada masa modern, demokrasi langsung tidak dapat dijalankan karena wilayah negara cukup luas, jumlah penduduk banyak, rakyat melalui suatu lembaga perwakilan (badan-badan perwakilan rakyat) dapat menyalurkan aspirasinya dalam kenegaraan atau serimng disebut demokrasi perwakilan.

PENGERTIAN BUDAYA DEMOKRASI

1. Budaya Demokrasi, adalah pola pikir, pola sikap, dan pola tindak warga masyarakat yang sejalan dengan nilai-nilai kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan antar manusia yang berintikan kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi, kesamaderajatan, dan kompromi.
2. International Commision of Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh wn melalui wakil-wakil yg dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yg bebas.
3. Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
4. Giovanni Sartori, memandang demokrasi sebagai suatu sistem di mana tak seorangpun dapat memilih dirinya sendiri, tak seorangpun dapat menginvestasikan dia dgn kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
5. Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Panca-sila, demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dalam mana kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintah.

Unsur-unsur budaya demokrasi adalah :

1. Kebebasan, adalah keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermamfaat untuk kepentingan bersama atas kehendak sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun. Bukan kebebasan untuk melakukan hal tanpa batas. Kebebasan harus digunakan untukhal yang bermamfaat bagi masyarakat, dengan cara tidak melanggar aturan yang berlaku.
2. Persamaan, adalah Tuhan menciptakan manusia dengan harkat dan martabat yang sama. Di dalam masyarakat manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,politik, mengembangkan kepribadiannya masing-masing, sama haknya untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Solidaritas, adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan bekerjasama dengan orang lain. Solidaritas sebagai perekat bagi pendukung demokrasi agar tidak jatuh kedalam perpecahan.
4. Toleransi, adalah sikap atau sifat toleran. Toleran artinya bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dll) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
5. Menghormati Kejujuran, adalah keterbukaan untuk menyatakan kebenaran, agar hubungan antar pihak berjalan baik dan tidak menimbulkan benih-benih konplik di masa depan.
6. Menghormati penalaran, adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu,dan menuntut hal serupa dari orang lain. Kebiasaan memberipenalaran akan menumbuhkan kesadaran bahwa ada banyakalternatif sumber informasi dan ada banyak cara untuk mencapai tujuan.
7. Keadaban, adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir-batin atau kebaikan budi pekerti. Perilaku yang beradab adalah perilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain yang tercermin dalam sopan santun, dan beradab.

Prinsip-prinsip demokrasi secara umum meliputi :

a. Kekuasaan suatu negara sebenarnya berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada di tangan rakyat.
b. Masing-masing orang bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan tidak ada paksaan.

Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila adalah :

a. Kedaulatan di tangan rakyat
b. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
c. Pemerintahan berdasar hukuk (konstitusi)
d. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
e. Pengambilan keputusan atas musyawarah
f. Adanya partai plitik dan organisasi sosial politik
g. Pemilu yang demkratis.

Ciri pemilu yang demokratis menurut Austin Ranney, adalah :

1. Hak pilih umum, pemilu disebut demokratis manakala semua warga negara dewasa menikmati hak pilih pasif dan aktif. Hak pilih pasif, yaitu hak warga negara untuk dapat dipilih menjadi wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat. Hak pilih aktif, yaitu hak setiap warga negara untuk dapat memilih atau menggunakan hak pilihnya dalam pemilu untuk memilih wakilnya yang akan mewakilinya di lembaga perwakilan rakyat.
2. Kesetaraan bobot suara, suara tiap-tiapemilih diberi bobot yang sama, artinya tidak boleh ada sekelompok warga negara, apapun kedudukan, sejarah kehidupan, dan jasa-jasanya, yang memperoleh lebih banyak wakildari warga lainnya. Contoh bila harga sebuah kursi parlemen adalah 420.000 suara,msaka haruis ada jaminan bahwa tak ada sekelompok warga negarapun yang kurang dari kuota tersebut mendaatkan satu atau bahkan lebih di parlemen.
3. Tersedianya pilihan yang signifikan, para pemilih harus dihadapkan pada pilihan-pilihan atau calon-calon wakil rakyat atau partai politik yang berkualitas.
4. Kebebasan nominasi, Pilihan-pilihan itu harus datang dari rakyat sendiri melalui organisasi atau partai politik yang telah diseleksi untuk memdapatkan calon yang mereka pandang mampu menerjemahkan kebijakan organisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
5. Persamaan hak kampanye, melalui kampanye mereka memperkenalkan program kerja kepada rakyat pemilih, pemecahan masalah yang ditawarkan, serta program kesejahteraan, dll.
6. Kebebasan dalam memberikan suara, para pemilih dapat menentukan pilihannya secara bebas, mandiri, sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan hati nuraninya.
7. Kejujuran dalam penghitungan suara, kecurangan dalam penghitungan suara akan menggagalkan upaya menjelmakan rakyat ke dalam badan perwakilan rakyat. Pemantau independen dapat menopang perwujudan kejujuran dalampenghitungan suara.
8. Penyelenggaraan secara periodik, pemilu tidak bolrh dimajukan atau diundurka sekehendak hati penguasa. Pemilu tidak boleh digunakan oleh penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Tapi pemilu digunakan untuk sarana penggantian kekuasaan secara damai dan terlembaga.

MACAM-MACAM DEMOKRASI

1. Dari segi idiologi, demokrasi ada 2 macam :

a. Demokrasi konstitusional (demokrasi liberal), yaitu kekuasaan pemerintahan terbatas dan tidak banyak campur tangan serta tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Kekuasaan dibatasi oleh konstitusi. Penganut demokrasi ini adalah Negara-negara eropa barat, Amerika serikat, India, pPakistan, Indonesia, Filipina, Singapura.
b. Demokrasi Rakyat (Proletar) adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme. Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga negaranya. Demokrasi ini bertentangan dengan demokrasi konstitusional. Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan pribadi. Negara adalah alat untuk mencapai komunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme.

2. Berdasarkan titik perhatiannya demokrasi ada 3 macam :

1. Demokrasi Formal ( negara-negara liberal), demokrasi menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa upaya untuk mengurangi kesenjangan ekonomi.
2. Demokrasi material (negara-negara komunis), menitikberatkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaann pada bidang ekonomi, kurang persamaan dalam bidang politik bahkan kadang dihilangkan.
3. Demokrasi gabungan (negara-negara nonblok), demokrasi yang menghilangkan kesenjangan ekonomi dan sosial, persamaan dibidang politik, hukum.

Pengelompokan Demokrasi :


Demokrasi ada 2 macam :

1. Konstitusional a. Negara Liberalis dan Komunis/Sosialis
b. Indonesia : 1. Demokrasi Liberal
2. Demokrasi Terpimpin
3. Demokrasi Pancasila

2. Komunis/Marxisme atau Demokrasi Proletar


PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI

Banyak negara mengaku sebagai negara demokrasi, tapi belum tentu menerapkan prinsip demokrasi dengan baik dan benar. Prinsip-prinsip demokrasi antar lain :

1. Adanya jaminan hak asasi manusianya, merupakan hak dasar yang melekat sejak lahir merupakan anugerah Tuhan YME yang tidak boleh dirampas oleh siapapu termasuk oleh negara.
2. Persamaan kedudukan di depan hukum, agar tidak tewrjadi diskriminasi dan ketidakadilan, siapapun melanggar hukum harus mendapat sanksi menurut hukum yang berlaku, dan sebaliknya.
3. Pengakuan terhadap hak-hak politik, seperti berkumpul, beroposisi, berserikat dan mengeluarkanpendapat.
4. Pengawasan atau kontrol rakyat terhadap pemerintah, melalui demokrasi itu sendiri.
5. Pemerintahan berdasar konstitusi, agar pemerintgah tidak menyalahgunakan kekuasaan seweang-wenang terhadap rakyat.
6. Adanya saran atau kritik rakyat terhadap kinerja pemerintah melalui media massa sebagai alat penyalur aspirasi rakyat.
7. Pemilihan umum yang bebas dan jujur serta adil.
8. Adanya kedaulatan rakyat.

MASYARAKAT MADANI (Civil Society)

Pengertian Masyarakat madani :

1. Patrick, civil society atau masyarakat madani, adalah jaringan kerja yang komplek dan organisasi-organisasi yang dibentuk secara sukarela, yang berbeda dari lembaga-lembaga negara yang resmi, bertindak secara mandiri atau dalam bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara.
2. Mohammad A.S. Hikam, Civil Society, adalah wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan sukarela, keswasembadaan, keswadayaan, kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan terikat dengan norma atau hukum yang berlaku.
3. Lary Diamond, Civil Society, adalah kehidupan sisial terorganisasi yang terbuka, sukarela, lahir secara mandiri, berswadaya, otonom dari negara, terikat pada hukum. Contoh menurutnya adalah :
a. Perkumpulan/jaringan perdagangan.
b. Perkumpulan keagamaan, suku, budaya yang membela hak kolektif, kepercayaan.
c. Yayasan penyelenggara pendidikan, asosiasi penerbitan
d. Gerakanperlindungan konsumen, seperti perlindungan perempuan, perlindungan etnis minoritas, perlindungan kaum cacat, korban diskriminasi.
CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI / CIVIL SOCIETY :

1. Lahir secara mandiri, dibentuk oleh masyarakat sendiri tanpa campur tangan negara.
2. Keanggotaan bersifat sukarela, atas kesadaran masing-masing anggota.
3. Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya) tidak bergantung bantuan pemerintah.
4. Bebas dan mandiri dari kekuasaan negara sehingga berani mengontrol kebijakan negara.
5. Tunduk pada hukum yang berlaku atau norma yang disepakati bersama.

PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA

1. Masa Orde Lama :

a. Demokrasi parlementer / liberal (RIS dan UUDS 1950), pada masa ini Indonesia memakai sistemdemokrasi parlementer. Cara kerja:
Ø Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR, partai politik yang menuasai suara mayoritas di DPR membentuk kabinet.
Ø Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/Dewan menteri dibawah pimpinan Perdana menteri dan bertanggung jawab pada parlemen.
Ø Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dipegang Perdana Menteri.
Ø Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
Ø Jika DPR atau parlemen menilai kinerja menteri kurang bauik maka parlemen mengajukan mosi tak percaya, maka menteri harus meletakkan jabatannya.
Ø Jika kabinet bubar maka presiden menunjuk formatur kabinet untuk menyususn kabinet baru.
Ø Jika DPR atau parlemen mengajukan mosi tak percaya pada kabinet yang baru, maka DPR atau parlemen dibubarkan dan diadakan pemilihan umum.

Hal-hal negatif yang terjadi selama berlakunya sistem parlementer :

1. Usia atau masa kerja kabinet rata-rata pendek, selama kurun waktu 1950 -1959 telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet.
2.Ketidak serasian hubungan antara dalam tubuh angkatan bersenjata. Sebagian condong ke kabinet Wilopo sebagian condong ke Presiden Soekarno.
3. Perdebatan terbuka antara Soekarno dengan tokh Masyumi yaitu Isa Anshary tentang penggantian dasar negara yang lebih Islami apakah akan merugikan umat agama lain atau tidak.
4. Masa kampanye jadi panjang (1953-1955), sehingga meningkatnya ketegangan di masyarakat.
5. Kebijakan beberapa perdana menteri cenderung menguntungkan partainya.
6. Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah seperti pemberontakan Permesta dan PRRI.

Hal-hal positif yang terjadi dimasa demokrasi parlementer :

1. Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam menjalankan fungsinya.
2. Pers bebas dan banyak kritik di surat kabar.
3. Jumlah sekolah bertambah
4. Kabinat dan ABRI berhasil mengatasi pemberntakan RMS, DI/TII
5. Sedikit ketegangan diantara umat beragama.
6. Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan dari pemerintah.
7. Nama baik indonesia di Internasional dan berhasil melaksanakan Konferensi Asia Afrika di Bandung April 1955.

2. Demokrasi Terpimpin 5 Juli 1959-1966:

Mulai dijalankan sejak dekrit presiden 5 Juli 1959, dengan mamakai UUD 1945 oleh sebab itu demokrasi ini didasarkan atas Pancasila dan UUD 1945. Pada waktu itu sesuai dengan UUD 1945 maka bentuk negara adalah Kesatuan,pemerintahannya adalah Republik, sistem pemerintahannya adalah Demokrasi. Dalam UUD 1945 indonesia juga adalah negara hukum.
MPR harus berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan mengangkat presiden, oleh karena itu presiden wajib tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. Presiden bersama DPR membuat UU. Presiden dibantu para menteri dalam menjalankan kekuasaan Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya secara independen bebas dari pengaruh lembaga lainnya.

Dari kenyataannya demokrasi terpimpin ini menyimpang dari prinsip negara hukum dan demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Penyimpangai itu antara lain :

1. Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman : dimana UU No. 19 tahun 1964 menyatakan demi kepentingan revolusi, Presiden berhak mencampuri proses peradilan. Dan hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945. Sehingga peradilan sering dijadikan untuk menghukum lawan politik dari pemerintah.
2. Pengekangan hak di bidang politik yaitu berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, yaitu ulasan surat kabar dibatasi atau tidak boleh menentang kebijakan pemerintah.
3.Pelampauan batas wewenang presiden. Banyak hal yang seharusnya diatur dalam UU namun hanya ditetapkan lewat Penetapan Presiden.
4. Pembentukan lembaga negara Ekstrakonstitusional ( diluar UUD 1945) seperti pembentukan Front Nasional yang dimamfaatkan oleh partai komunis sebagai ajang mempersiapkan pembentukan negara komunis indonesia.

5.Pengutamaan fungsiPresiden seperti :

Ø Pimpinan MPR, DPR dan lembaga lainnya di setarakan dengan menteri dan berada di bawah Presiden.
Ø Pembubaran DPR tahun 1960 oleh presiden setelah menolak Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan pemerintah. Padahal dalam UUD 45 menyatakan Presiden tidak dapat membubarkan DR, bila DPR tidak menyetujui angaran yang diajukan pemerintah maka pemerintah menggunakan anggaran tahun lalu.
Ø Demokrasi tidak dipimpinhikmat kebijaksanaan, tetapi dipimpin oleh presiden selaku panglima tertinggi ABRI.

Keberhasilan yang capai di masa Demokrasi terpimpin;

1. Berhasilmenumpas pemberontakan DI/TII yang telah berlangsung 14 tahun.
2. Berhasil menyatukan Irian Barat kepangkuan Indonesia dari phak Belanda.
3. Demokrasi Pancasila di Masa Orde Baru 11 Maret 1966 - 21 Mei 1998


Hal-hal yang terjadi di masa oerde baru adalah :

Pelaksanaan demokrasi di indonesia baik di masa Orde baru maupun reformasi sermua menamakannya demokrasi Pancasila, sebab demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh pancasila terutama sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adail dan beradab, persatuan indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Kehidupan politik di masa orde baru terjadi penyimpangan-penyimpangan dari cita-cita Pancasila dan UUD 1945,antara lain :

1. Pemusatan kekuasaan di tangan presiden, secara formal kekuasaan negara dibagi ke beberapa lembaga negara seperti MPR, DPR, MA, dll), taoi dalam praktiknya presiden dapayt mengendalikan lembaga tersebut. Anggota MPR yang diangkat dari ABRI adalah dibawah presiden sebab presiden sebagai panglima tertinggi ABRI. Anggota MPR dari Utusan daerah dapat dikendalikan oleh presiden karena dipilih oleh DPRD Tk. I yang merupakan bagian dari pemerintah daerah sebagai bawahan presiden.
2. Pembatasan hak-hak politik rakyat, Sejak tahun 1973 jumlah parpol di indonesia hanya 3 (PPP, Golkar, PDI), pers bebas tetapi pemerintah dapat membreidel penerbitan Pers (Tempo, Editor, Sinar Harapan,dll). Ada perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan PKI. Pengkritik pemerintah dikucilkan secara politik. Pegawai negeri dan ABRI harus menmdukung Golkar (partai penguasa).
3. Pemilu yang tidak demokratis, aparat borokrasi dan militer melakukan cara-cara untuk memenangkan Golkar. Hak parpol dan rakyat pemilih dimanipulasi untuk kemenangan Golkar.
4.Pembentukan lembaga ektrakonstitusional, untukmelanggengkan kekuasaannya pemerintah membentuk KOPKAMTIB (Komando Pengendalian Keamanan dan Ketertiban), utnuk mengamankan pihak-pinak yang pootensial nejadi oposisi pebnguasa.
5. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Akibat penggunaan kekuasaan yang terpusat dan tak terkontrol, maka KKN meraja lela, rakyat sengsara, menjerumuskan rakyat kepada krisis multidimensi berkepanjangan.krisis moral, kepercayaan. Dimasa orde baru ada upaya penanaman nilai Pancasila kepada seluruh rakyat dengan cara indoktrinisasi P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalasn Pancasila).

4. Demokrasi Pancasila di masa transisi/reformasi 22 Mei- sekarang

Mundurnya Soeharto yang digantikan BJ. Habibi yang memerintah sekitar 18 bulan. Pemuilu yang tertib dan bersih berhasil dilaksanakan tanggal 7 Juni 1999 diikuti 48 partai politik dan Gus Dur terpilih sebagai presiden dan dicopot tahun 2001 dari presiden fdan digantikan oleh Megawati.

PEMILU WUJUD BUDAYA DEMOKRASI DI INDONESIA

Penyelenggaraan pemilu tahun 2004 diatur dalam UU no 12 tahun 2003 tentang pemilu sebagai wujud pelaksanaan pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang dilaksanakan dengan Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Tujuan pemilu adalah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilna Daeara, DPRD. Jumlah anggota DPR ditetapkan 550 kursi, DPRD TK I sekurang-kurangnya 35 orang dan paling banyak 100 kursi, DPRD TK. II/ Kota sekurang-kurangnya 20 kursi dan paling banyak 45 kursi.

Landasan Pemilu Di Indoneia :

1. Idiil : Pnacasila
2. Konstitusinil : UUD 1945
3. Operasional : Tap MPR no III/MPR/1998, UU no. 31 tahun 2002 tentang Partai politik, UU No. 12 tahun 2003 tantang Pemilihan Umum.

Pemilu adalah sarana untuk mewujudkan pelaksanaan UUD pasal 1 ayat 2 yaitu kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang. Dalam pemilu rakyat memiliki hask pilih aktif dan pasif. Aktif adalah hak rakyat untuk dapat memilih wakilnya da;am pemilu yang akan dudum, di DPR, sedang hak pasif adalah hak warganegara dalam pemilu untuk dapat dipilih menjadi anggota DPR/MPR. Sehubungan denga hak pilih dan memilih, maka hendaknya masyarakat dapat :
a. Menggunakan hak memilih dan dipilih sebaik-baiknya.
b. Menghormati badan permusyawaratan/perwakilan.
c. Menerima dan melaksanakan hasil keputusan yang telah dilakukan secara demokratis, dengan itikad baik dan tanggung jawab.

Menurut UU RI No. 22 Tahun 2003, tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD disebutkan sebagai berikut :

1. DPR terdiri dari anggpota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui pemilu :
a. Anggota DPR berjumlah 550 kursi
b. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden
c. Anggota DPR berdomisili di ibukota negara RI
2. DPD rterdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu :
a. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 kursi
b. Jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh melebihi sepertiga anggota DPR.
c. Keanggotaan DPD diresmikan oleh keputusan Presiden
d. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat di ibukota RI
3. DPRD Provinsi terdiri dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu :
a. Anggota DPRD Provinsi berjumlah minimal 35 kursi dan sebanyak-banyaknya 100 rang.
b. Keanggotaan DPRD diresmikan dengan keputusan Menteri dalamNegeri atas nama presiden
c. Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibukota provinsi.
4. DPRDD kabupaten/Kota terdiriatas anggota partai politik peserta pemilu yang di[ilih melalui pemilu :
a. Anggota DPRD Kabupaten/Kota berjumlah minimal 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 45 kursi.
b. Keanggotaanya diresmikan dengan keputusan Gubernur atas nama presiden.
c. Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdomisili di kota kabupaten bersangkutan.

Perbedaan Pemilu Sebelum dengan sesuidah tahun 2004

No

Pembeda

Sebelum 2005

Setelah 2004


1

Tujuan Pemilu

Memilih DPR,DPRD Provinsi dan Kab./Kota

Memilih DPR,DPRD Provinsi dan kota ditambah DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
2

Sistem Pemilihan

Proporsional denga stelsel daftra (pilih/coblos gambar partai politik)

Prpporsional dengan daftar calon terbuka (pilih coblos gambar partai politik dan nama calon di bawah gambar parpol yang dipilih.
3.

Daerah pemilihan

Didasarkan pada kabupaten/kotamadya atau provinsi

1. Didasarkan pada jumlah pendudk yang ada di wilayah tersebut
2. daerah pemilihan untuk DPR adalah provinsi, DPRD Provinsi adalah kabupaten/Kotamadya, DPRD Kabupaten adalah kecamatan atau gabungan kecamatan.
4.

Peserta Pemilu

Partai politik

Partai politik dan perorangan /individu
5

Syarat partai politik peserta pemilu

Memiliki pengurus dan sekretariat tetap di setengah pada kabupaten/kotamadya yang ada di provinsi

1. memiliki pengurus dan sekretariat di dua atautiga pada kabupaten/kotamadya yang ada diprvinsi tersebut.
2. memiliki anggota 1000 orang atau seperseribu pendudukdimasing-masing kabupaten/kotamadya yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
6

Syarat perseorangan sebagai pesertapemilu

Tidak ada

1. didukung minimal 1000 orang di provinsi yang berpenduduk satu juta orang dan minimal 5000 orang di provinsiberpenduduk kurang lebih 15 juta orang.
2. Dukungan tersebut tersebar di sekurang-kurangnya di 25 % dari jumlah kabupaten/kotamadya provinsi yang bersangkutan

7

Pasnitia penyelenggara

Dipusat dilaksanakan oleh KPU dan panitiapemilihan indonesia sebagaipelaksanapemilu. Di daerah dilaksanakan oleh panitia pemilihan daerah (PPD) tk I dan II

Komusi pemilihan umum (KPU) dari pusat sampai daerah yang bersifat non partisipan, independen dan tetap sampai 5 tahun.
8

Syarat calon legislatif

Surat keterangan dari pengurus parpol yang menyatakan calon punya pengalaman setaraf dengan SMA

Harus memiliki ijazah SMA dan yang sederajat
9

Pelibatan peremuan

Tidak ada

Nominasi caleg memperhatikan kuota 30 % perempuan
10

Perhitungan perolehan kursi

Dulu ada stambus accord

Menggunakansistem bilanganpembagi pemilihan
11

Penegakan hukum

Tidak ada ketentuan pidana

Adaketentuan pidana beserta hukum acaranya/prosedurnya

Di Lingkungan keluarga :

Masalah – masalah keluarga hendaknya diselesaikan dengan musyawarah. Keoala keluarga selalu menyerap aspirasi dan pendapat dari anggota keluarga untuk mencapai kata mufakat. Mamfaat musyawarah di lingkungan keluarga adalah :
1. Seluruh anggota keluarga merasa berarti atau berperanan.
2. Anggota keluarga ikut bertanggung jawab terhadap keputusan bersama.
3. Tidak ada anggota keluarga yang merasa ditinggalkan
4. Semangat kekluargaandan kebersamaansemakinkokoh.

Di lingkungan semkolah :

1.menyusun tata tertib bersama
2. Menyusun kelompok piket kelas
3.Mermilihketua OSIS, ketua kelas

Di Lingkungan Masyarakat :
1. Pemilihan ketua RT
2.Musyawarah dyang menyangkut kepentingan bersama,sepertiprogram pembaqngunan masyarakat dan lingkungan.

Di Lingkungan Negara :
1. Terlibat dalam pemilihan umum
2.Melalui wakil kita terlibat dalampenyusunan Undang-undang
3. Melaskukan engawasan baik terhadap wakil rakyatmaupun pemerintah melalui media massa.

HADIST SABAR

Sabar adalah separo iman dan keyakinan adalah seluruh keimanan

Tidak ada suatu rezeki yang Allah berikan kepada seorang hamba yang lebih luas baginya daripada sabar
Orang yang bahagia adalah yang dijauhkan dari fitnah-fitnah dan orang yang bila terkena ujian dan cobaan dia bersabar
Besarnya pahala sesuai dengan besarnya ujian dan cobaan. Sesungguhnya Allah ‘Azza wajalla bila menyenangi suatu kaum Allah menguji mereka. Barangsiapa bersabar maka baginya manfaat kesabarannya dan barangsiapa murka maka baginya murka Allah
Sabar yang sebenarnya ialah sabar pada saat bermula tertimpa musibah
(HADIST ROSULULLAH SAW)

REZEKI YANG ALLAH BERIKAN TIDAK MELULU BERUPA UANG ATAU HARTA BENDA, BISA JADI BERUPA KESEHATAN, KESELAMATAN DARI MUSIBAH, PERTOLONGAN YANG TIDAK DISANGKA-SANGKA, DIPERMUDAH DALAM SEGALA URUSAN, SABAR MENGHADAPI MUSIBAH, DIMUDAHKAN MENGERJAKAN AMAL KEBAJIKAN MISALNYA RINGAN MENGELUARKAN SHODAQOH, MENGIKUTI SHOLAT BERJAMAAH, ANAK YANG RAJIN MENGERAJAKAN SHOLAT, ISTRI YANG PENGERTIAN YANG TIDAK BANYAK MENUNTUT, DLL. YANG ALLAH LEBIH MENGETAHUINYA.

CARA MENANGKAL SANTET DENGAN METODE FISIKA

Santet, teluh, sihir atau apapun namanya adalah energi negatif yang mampu merusak kehidupan seseorang : berupa terkena penyakit, kehancuran rumah tangga hingga sampai dengan kematian.

Berbagai penyelidikan pun telah banyak dilakukan ilmuwan terhadap fenomena santet dan sejenisnya. Tentu metode penelitian para ilmuwan agak berbeda dengan agamawan. Jika para agamawan memakai rujukan dalil2 kitab suci (ayat kitabiyah), maka para ilmuwan menggunakan ayat kauniyah (alam semesta) untuk menyelidiki santet ini. Penyelidikan menggunakan ayat kauniyah tentunya harus memiliki metode yang s ifa tnya ilmiah, mulai dari mencari kasus2 santet, tipe2 santet, gejala, akibat dlsb. Lalu kemudian dilakukan berbagai eksperimen untuk penyembuhannya. Salah satu kesimpulan/pendapat yang mengemuka adalah santet itu sebenarnya adalah energi. Kenapa dalam kasus santet bisa masuk paku, kalajengking, penggorengan dll bisa dijelaskan melalui proses materialisasi energi.


Nah, santet dan mahluk halus itu ternyata energi yang bermuatan (-). Bumipun ternyata memiliki muatan (-). Dalam hukum C Coulomb dikatakan bahwa muatan yang senama akan saling tolak menolak dan muatan yang tidak senama justru akan tarik menarik. Rumusnya :

F = K * ((Q1*Q2)/R^2)
F = gaya tarik menarik
K = Konstanta
Q1, Q2 = muatan
R = jarak


Nah karena demit alias mahluk halus dan bumi itu sama-sama bermuatan (-) makannya para demit itu tidaklah menyentuh bumi. Orang tua jaman dulu juga sering mengingatkan jika bicara dgn orang yg tidak dikenal pd malam hari maka lihatlah apakah kakinya menapak ke bumi atau tidak. Jika tidak maka ia berarti golongan mahluk halus.

Begitu juga dengan santet yang ternyata bermuatan (-) maka secara fisika bisa ditanggulangi atau ditangkal dengan hukum C Coulomb ini. Saya tidak membahas metode melawan santet dengan zikir karena sudah banyak dibahas tapi saya menawarkan alternatif lainnya yg bisa bersifat “standalone” (utk non muslim) maupun digabungkan dgn zikir (utk muslim).




Beberapa Metodenya :
Cara 1
Tidurlah dilantai yang langsung menyentuh bumi. Boleh gunakan alas tidur asal tidak lebih dari 15 Cm. Dengan tidur dilantai maka santet kesulitan masuk karena terhalang muatan (-) dari bumi.

Cara 2
Membuat alat elektronik yang mampu memancarkan gelombang bermuatan (-). Mahluk halus, jin, santet dll akan menjauh jika terkena getaran alat ini. Tapi Kelemahan alat ini tidak mampu mendeteksi mahluk baik dan jahat. Jadi, alat ini akan “menghajar” mahluk apa saja. Jika ada jin baik dan jin jahat maka keduanya akan “diusir” juga.

Cara 3
Melakukan gerakan senam khusus dimana tapak kaki harus menyentuh bumi. Gerakan senam ini hanya punya satu gerakan inti saja jadi mudah sekali dilakukan oleh anak2 hingga orang tua. Selain utk penyembuhan berbagai penyakit medis yg sulit sembuh, senam ini cukup banyak menyelesaikan kasus santet juga. Ini murni senam, tanpa mantra atau pernafasan khusus.

Cara 4
Menanam pohon atau tanaman yang memiliki muatan (-). Bagi yang peka spiritual, aura tanaman ini adalah terasa “dingin”. Pohon yang memiliki muatan (-) diantaranya : dadap, pacar air, kelor, bambu kuning dll. Tanaman sejenis ini paling tidak disukai mahluk halus. Biasanya tanaman bermuatan (-) ini tidaklah mencengkram terlalu kuat di tanah (bumi) dibandingkan dengan tanaman bermuatan (+)
Lain halnya dengan pohon yang memiliki muatan (+) seperti pohon asem, beringin, belimbing, kemuning, alas randu dll maka phohon sejenis ini tentu akan menarik mahluk halus dan seringkali dijadikan tempat tinggal. Hal ini dikarenakan ada gaya tarik menarik antara pohon (+) dan mahluk halus (-) sesuai hukum C Coulomb.

Tips menghemat Baterei Laptop dan Ponsel

Dari laboratorium Lawrence Berkely memberikan saran agar baterai perangkat gadget memiliki umur lebih panjang.

Tekniknya sederhana, cabut adaptor dari perangkat gadget dan jangan sering-sering charge kalau baterai masih ada.

Kapan penguna gadget seperti notebook sebaiknya mencabut baterai? Ketika baterai sudah penuh, sebaiknya lepaskan adaptor untuk mengisi baterai. Baterai akan berterima kasih untuk langkah kecil teresbut.

Alasannya mudah, memakai baterai (dis-charger) atau mengisi baterai (re-charge) akan memperpendek umur baterai. Kedua perlakuan tersebut akan menghabiskan umur baterai menjadi lebih singkat. Bila satu langkah saja dapat dijaga, maka umur baterai akan lebih lama.

Panas juga menganggu kemampuan baterai. Menghadapi temperature terlalu panas akan memperburuk daya tahan baterai itu sendiri. Disarankan tidak melewati batasi 15 derajat dari suhu ruang. Tidak heran bila di negara tropis, baterai memiliki daya tahan lebih rendah. Apakah suhu panas membuat masalah, ternyata suhu terlalu dingin membuat masalah lain bagi baterai Li-ion.

Teknik jitu, bila baterai tidak perlu digunakan. Sebaiknya dikeluarkan dari peralatan gadget seperti notebook, lalu gunakan power langsung dari adaptor untuk perangkat elektronik.
Selamat Mencoba.
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook

............NASEHAT ORANG TERKAYA SEDUNIA...........

Waktu saya surfing di internet saya menemukan artikel menarik tentang orang yang paling kaya sedunia dengan total kekayaan 560 trilyun yang hampir menyamai APBN kita untuk setahun. Bayangkan saja anggaran Negara saja bisa ia biayai dari mulai seluruh gaji PNS, TNI, Polri sampai membangun jalan, gedung, membeli pesawat tempur, dll.
Namun yang menariknya adalah ternyata ia seorang Dermawan, yang rela menyumbang sepertiga kekayaannya untuk kemanusiaan. Itu yang patut kita tiru dan sangat membanggakan, meskipun ia kaya ia hidup cukup sederhana tidak seperti yang kita bayangkan.
Ini lah Nasehat dari dia yang patut kita renungkan
“ Jangan membeli apa yang tidak dibutuhkan, dan dorong anak anda untuk berbuat yang sama”
“Jadilah apa adanya, dan Berhematlah”
“Jangan Pamer, jadilah diri sendiri dan nikmati apa yang kamu lakukan”
“Hindari kartu kredit dan berinvestasilah untuk diri anda sendiri, hiduplah secara sederhana”
“Jangan lakukan apa yang orang lain katakan, dengarkanlah mereka, namun lakukan apa yang menurut anda baik”
“Jangan memaksakan diri untuk memiliki barang-barang bermerk, pakailah apa yang sekiranya nyaman bagi anda”
“Jangan memboroskan uang anda untuk hal-hal yang tidak diperlukan, gunakanlah uang untuk membantu mereka yang kekurangan”
‘Biar bagaimanapun orang lain tetap tidak dapat mengatur hidup anda sendiri. Andalah yang mengendalikan hidup anda sepenuhnya”
Itulah sekelumit nasehat darinya siapakah kiranya orang ini ? dia adalah Warren Buffet kawannya Bill Gates ...no 3 terkaya di dunia..

Taqdir Manusia

=Perlahan-lahan dalam segala hal adalah baik, kecuali dalam amalan untuk akhirat.
=Ketahuilah bahwa semua yang diambil Allah itu adalah kepunyaan-Nya,
demikian juga segala yang diberikan-Nya, segala sesuatunya pasti ada ajalnya, maka
bersabarlah dan berharaplah pahala dari Allah .
=Kebaikan itu bukanlah jika
harta dan anak-anakmu banyak, namun kebaikan yang sebenarnya adalah
ilmumu bertambah banyak, sikap santunmu agung, engkau berlomba-lomba
dengan orang lain dalam beribadah kepada Tuhanmu, jika kamu
berlaku baik engkau memuji Allah dan jika berlaku buruk engkau meminta
ampun kepada Allah.
(ucapan Ali RA)